Tarif dan Biaya

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Tarif
Paspor Baru / Penggantian (habis berlaku/halaman penuh/hilang habis berlaku/rusak habis berlaku)
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang Per Permohonan Rp 350,000
Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk WNI Per Permohonan Rp 100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing Per Permohonan Rp 150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000

Visa

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Tarif
Visa Kunjungan
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Per Permohonan US$ 50
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun Per Permohonan US$ 110
Visa Kunjungan Saat Kedatangan Per Permohonan Rp 500.000
Visa Izin Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas Per Permohonan US$ 150
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp 700.000
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Per Permohonan Rp 200.000

Izin Keimigrasian

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN Tarif
Izin Kunjungan
Pemberian Izin Kunjungan Masa berlaku 30 Hari Per Permohonan Rp500.000
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari Per Permohonan Rp 500.000
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari Per Permohonan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Per Permohonan Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan Rp1.000.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan Rp 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Permohonan Rp2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp 5.000.000
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia Per Permohonan Rp 1.000.000
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Per Permohonan Rp 300.000
Izin Tinggal Tetap
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan Rp 5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Per Permohonan Rp 5.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu Tidak Terbatas Per Permohonan Rp 10.200.000
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Per Permohonan Rp 600.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun Per Permohonan Rp 1.000.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun Per Permohonan Rp 2.000.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Per Permohonan Rp 3.250.000

PNBP Keimigrasian Lainnya

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Biaya Beban
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan Per Perhari Rp 1.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Per Alat Angkut Rp 50.000.000
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku Per Alat Angkut Rp 50.000.000
Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 1.000.000
Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp 500.000
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang Per Buku Rp 1.000.000
Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak Per Buku Rp 1.000.000
Smart Card Per Permohonan Rp 1.500.000
Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)
Permohonan Baru KPP APEC Per Permohonan Rp2.5000.000
Penggantian KPP APEC Per Permohonan Rp 2.5000.000
Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Per Permohonan Rp 400.000
Surat Keterangan Keimigrasian Per Permohonan Rp 3.0000.000
Close Menu