Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Definisi
Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Persyaratan
Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
- Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkaitt
- Copy SIUP
- Copy TDP
- Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy KTP Direktur
- Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
- Copy Kontrak Kerja
- Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
- Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
- Surat Sponsor dari perusahaan
- Surat Kuasa pengurusan
Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA
- Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)
- Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia
- Copy Ijazah
- Pasphoto ukuran 4×6; 3×4, dan 2×3 cm, masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)
Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang berwenang dalam memberikan izin tinggal tetap
- Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
- Pasfoto
- Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
- Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
- Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.
- Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.
Prosedur Penerbitan Izin Tinggal
Prosedur penerbitan izin tinggal
- Mengambil nomor antrian. Pada nomor antrian tertera nomor urut dan waktu kapan dilayani oleh petugas.
- Petugas menerima permohonan, memeriksa kelengkapan persyaratan, dan memberikan tanda terima permohon.
- Petugas wasdakim memeriksa data pemohon dan meneliti keabsahan dokumen dan penjamin
- Apabila telah disetujui, maka pemohon akan menerima pembayaran sesuai permohonan dan memberikan tanda bukti bayar.
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari pemohon sebagai data biometrik
- Pengambilan dokumen ITAP apabila pembuatan dokumen telah selesai