Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama  (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut : Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian

Paspor akan selesai maksimal 4 hari kerja setelah melakukan wawancara dan pengambilan foto, jika sudah melewati 4 hari kerja jangan ragu untuk datang ke Kantor Imgirasi untuk melakukan pengambilan paspor

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-, biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-.

Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan :
1. Keluar akun
2. Clear cache pada browser
3. Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
4. Masuk kembali ke akun M-Paspor.

Simpan bukti pembayaran, jika status kakak belum berubah hingga jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, silahkan laporkan kepada petugas customer care kami dengan menunjukkan bukti pembayaran serta tangkap layar (screenshot) status permohonan pada aplikasi M-Paspor

jika surat pengantar tidak dapat diunduh (download), tangkap layar (screenshot) halaman aplikasi yang menyertakan NAMA dan JADWAL kedatangan ke Kantor Imigrasi dan di cetak pada kertas A4 sebagai pengganti surat pengantar menuju Kantor Imigrasi

Kuota pada aplikasi M-Paspor pada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun dibuka 2 kali dalam satu bulan. Pembukaan kuota pertama pada hari kerja terakhir pada setiap bulannya, dan pembukaan kuota kedua pada pertengahan bulan. untuk informasi pembukaan kuota, dapat dilihat pada instagram @imigrasi.tbkarimun

Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap melakukan update atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau bersurat ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data : Nama Pemohon, NIK, E-mail dan Nomor Telepon.

Close Menu