Permohonan Paspor RI

Jenis pengajuan paspor RI yang dapat dilayani pada Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tg. Balai Karimun, adalah:

  • Permohonan paspor baru
  • Permohonan penggantian paspor habis berlaku
  • Permohonan penggantian paspor halaman penuh
  • Permohonan penggantian paspor karena rusak
  • Permohonan penggantian paspor karena hilang
 
Note: Kreteria penggantian paspor habis berlaku adalah penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis atau sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan

Proses pembuatan paspor pada Kantror Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Balai Karimun secara garis besar terdiri dari beberapa langkah, sebagai berikut:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan Mengisi formulir. Khusus  jenis permohonan pergantian paspor rusak dan hilang dilakukan prosedur berita acara pemerikasaan di bagian wasdakim terlebih dahulu.
  3. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara.
  4. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk dan kantor pos Indonesia.
  5. Pengambilan paspor.
Note:  prosedur permohonan penggantian paspor hilang dan rusak lihat disini

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Kelengkapan persyaratan paspor berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan. Daftar persyaratan sesuai dengan jenis permohonan paspor RI , yaitu :

Untuk dewasa

  1.  Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP);
  2.  Kartu Keluarga (KK);
  3.  Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua);
  4.  Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  5.  Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Untuk anak dibawar umur 17 tahun

  1. e-KTP Kedua Orang Tua;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. salah satu paspor orang tua yang masih berlaku ;
  7. Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia)

 

A. Paspor lama minimal terbitan tahun 2009

  • Dewasa
    1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP);
    2. Paspor lama
  • Anak dibawah umur 17 tahun
    1. Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua (*wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP);
    2. Salah satu paspor orang tua yang masih berlaku
    3. Buku Nikah / Akte perkawinan orang tua
    4. Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia)
    5. Paspor lama anak

B. Paspor lama terbitan tahun 2009 kebawah

  1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun;
  2. ditambah dengan melampirkan paspor lama
  1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun;
  2. ditambah dengan:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Hasil Berita Acara Pemriksaan (BAP) dari bagian Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian)
  1. Persyaratan sama dengan
    • permohonan paspor baru ( bagi jemaah haji yang belum memiliki paspor )
    • permohonan penggantian paspor halamanan penuh dan habis berlaku ( bagi jemaah haji yang sudah memiliki paspor namun masa berlakunya kurang dari setahun atau halaman paspornya telah habis)
    • permohonan penggantian paspor karena hilang (bagi jemaah haji yang sudah pernah memilki paspor namun hilang)
  1. Persyaratan sama dengan
    • permohonan paspor baru ( bagi calon TKI yang belum memiliki paspor )
    • permohonan penggantian paspor halamanan penuh dan habis berlaku ( bagi calon TKI yang sudah memiliki paspor namun masa berlakunya kurang dari setahun atau halaman paspornya telah habis)
    • permohonan penggantian paspor karena hilang (bagi calon TKI yang sudah pernah memilki paspor namun hilang)
  2. Ditambah dengan Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota

2. Mendapatkan antrian pengajuan paspor RI dan mengisi formulir

Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang bisa di jalan kan di Android dan IOS Video tutorial penggunaan aplikasi paspor online dapat dilihat di link video dibawah ini. Setelah mendapatkan antrian, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri kemudian melapor ke customer care untuk checkin, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

3. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara

Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor (satu orang tidak dapat memiliki dua paspor RI biasa yang aktif bersamaan).

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi  untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

Peringatan: Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) *Pasal 126 huruf c Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

4. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia

Pembayaran untuk permohonan paspor dapat dilakukan melalui berbagai platform pembayaran. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui transfer di ATM, mobile banking, internet banking, setor tunai melalui teller bank presepsi simponi dan Kantor Pos, serta marketplace.

Peringatan : Pembayaran paspor paling lama satu bulan setelah billing pembayaran paspor diterbitkan. Setalah lebih dari satu bulan permohonan paspor dibatalkan secara otomatis

5. Pengambilan paspor

Paspor dapat diambil maksimal 4 hari kerja setelah wawancara dan pengambilan foto.

Close Menu