Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan Standart Operational Procedure (SOP) Penerbitan Paspor RI, pelajari lebih lanjut tentang mekanisme serta dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk lebih dekat dengan masyarakat serta menjaga kualitas pelayanan kami telah membuka beberapa jalur komunikasi untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat.
“Dengan ini kami menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”