Penggantian Paspor Hilang dan Rusak

Prosedur permohonan penggantian paspor rusak dan hilang secara umum sama dengan prosedur penggantian paspor lainnya (dapat dilihat disini) yang membedakannya adanya pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum proses foto dan wawancara yang bertujuan untuk menggali informasi berkaitan dengan hilang dan rusaknya paspor tersebut.

A. Prosedur

  1. Membuat laporan kehilangan paspor ke Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila pemohon berada di luar negeri (khusus permohonan penggantian paspor hilang)
  2. Melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta pergantian
  3. Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bagian Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian), tahapan BAP sebagai berikut:
    • pembuatan Berita Acara pemeriksaan
    • pembuatan Berita Acara pendapat
    • Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun
  5. Apabila permohonan penggantian disetujui dilanjutkan dengan proses foto dan wawancara, pembayaran dan terakhir pengambilan paspor. Rincian prosedur dapat dilihat di sini

B. Dokumen Persyaratan

Daftar persyaratan dapat dilihat di sini

C. Biaya

Daftar biaya dapat dilihat di sini

D. Dasar Hukum

Close Menu