Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan optimalisasai pemanfaatan teknologi informasi maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau yang sering disebut SRIKANDI.
Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi SRIKANDI tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Indonesia (ANRI), Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia. Penerapan aplikasi SRIKANDI dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun diharapkan berkontribusi besar pada penerapat tata persuratan dan kearsipan digital terutama ketika membutuhkan waktu yang cepat untuk memberikan pelayanan prima.
Adapun maksud dan tujuan penerapan Aplikasi SRIKANDI di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun adalah
a. Maksud
Menjamin pengelolaan arsip yang aktif dan efisien dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun serta mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna tertib administrasi.
b. Tujuan
- Menciptakan kelancaran dalam persuratan dan kearsipandi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun secara elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan dibidang kearasipan dinamis yang berkualitas dan terpercaya pada orgsanisasi pemerintahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun;
- Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan bidang kearsipan dinamis berbasis elektronik