Pada hari Senin, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Gerson Silalahi menjelaskan ke beberapa awak media tentang adanya layanan keimigrasian terbaru di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. Layanan tersebut sudah dibuka sejak tanggal 1 September 2023, yaitu layanan E-Paspor atau Paspor Elektronik.
Mungkin bagi beberapa rekan-rekan mengira E-Paspor itu berbentuk kartu atau sesuatu aplikasi digital namun E-Paspor ini tetap berbentuk sebagai buku Paspor namun ada chip didalam Paspor tersebut.
Lalu apa kelebihan E-Paspor dengan Paspor biasa?
Beberapa kelebihan dari E-Paspor adalah sebagai berikut :
- Keamanan data lebih tinggi
E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi jadi sulit untuk dipalsukan - Proses Keimigrasian yang lebih cepat
Keberadaan chip memudahkan pemeriksaan data imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di Bandara dan Pelabuhan Internasional. Dengan catatan Tempat Pemeriksaan Imigrasinya harus sudah ada Autogate - Visa Waiver
Beberapa negara telah menerapkan sistem visa waiver atau pembebasan visa bagi pemegang E-Paspor. Hal ini memungkinkan pemegang paspor untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Untuk masa berlaku E-Paspor sama dengan Paspor biasa yaitu 10 tahun bagi yang sudah memiliki KTP dan 5 tahun bagi yang belum memiliki KTP. Kemudian dari sisi biaya untuk E-Paspor sebesar Rp 650.000 dan Paspor biasa Rp 350.000.
Bagi masyarakat Karimun yang ingin memiliki E-Paspor atau Paspor biasa dapat mendaftarkan melalui Paspor Online atau M-Paspor dan memilih layanan paspor yang diinginkan.