
Sahabat Mido, Kamis (09/03), Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendatangi pemohon paspor dan memberikan pelayanan Ramah HAM kepada pemohon paspor bertempat di Sei Pasir, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Petugas Imigrasi mendatangi rumah pemohon untuk melakukan proses pelayanan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pelayanan ini memberikan kenyamanan serta kemudahan untuk membantu masyarakat yang sedang sakit dan memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke Kantor Imigrasi yang harus segera memiliki paspor untuk proses pengobatan ke Luar Negeri.