Karimun, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun (TBK) mengelar sosialisasi terkait pemberian visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dimasa penanganan Covid-19, serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi, SE,MM menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk sarana penyebaran informasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terbaru.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Lutfi, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di Hotel Aston Kabupaten Karimun.
Lebih lanjut Lutfi menuturkan, dengan adanya penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian ini, Dirinya berharap agar semua pihak dapat membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian Nasional secara global.
“Disamping itu, kegiatan ini kita lakukan untuk merayakan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2021 mendatang”. tandasnya. (IWD).