Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang Tahun 2020 sampai dengan saat ini merupakan persoalan sekaligus tantangan bagi Dunia secara Global, Tak Terkecuali Indonesia. Berbagai Rencana dan kebijakan harus disesuaikan dengan situasi yang ada.
Warga Negara Indonesia pun bersama – sama berkontribusi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya adalah dengan menjaga jarak (social distancing).
Bagi banyak orang, hal ini merupakan salah satu pengorbanan yang besar karena Masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki Budaya silaturahmi. Namun demikian, banyak masyarakat yang juga menahan diri untuk bertemu dengan orang terkasih.
Bersatu, saling bahu-membahu walaupun jarak menjadi tantangan. Setiap warga negara Indonesia mengambil perannya masing – masing untuk memerangi Covid-19. Tak terkecuali pula pemerintah yang selalu hadir untuk memastikan pelayanan publik tidak berhenti dan dapat mudah diakses oleh masyarakat walaupun dilakukan dalam jarak atau tidak melakukan pelayanan tatap muka (face to face service).
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pemerintah termasuk Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi yang Tahun 2021 ini telah berusia 71 Tahun.

Berbagai inovasi pelayanan berbasis teknologi dengan meminimalisir tatap muka dan mengedepankan sistem daring terus dikembangkan sehingga mudah diakses oleh masyarakat maupun petugas Imigrasi, seperti APAPO, APOA, e-Visa, dan Izin Tinggal Online.
Kebijakan Keimigrasian tersebut diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang ada termasuk Pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi ini.Hal tersebut pula sejalan dengan semangat Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu Layanan Publik Digital, Menuju Indonesia Maju.
Imigrasi Bersatu dalam Jarak, Menuju Indonesia Maju mempunyai makna bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki semangat untuk bahu – membahu bersatu melawan Pandemi Covid-19 yang tengah kita hadapi dengan Protokol Kesehatan yang ketat dan menjaga jarak (Social Distancing), tanpa mengurangi semangat kita dalam melayani masyarakat di era digital dengan layanan Non-Tatap Muka serta melaksanakan Penegakan Hukum di Bidang Keimigrasian demi terwujudnya Tujuan yang satu, Indonesia yang Maju.
Source: Humas Ditjen Imigrasi