Karimun, 20 November 2024 – Kantor Imigrasi Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melaksanakan Layanan Prioritas Ramah HAM. Kali ini, layanan tersebut ditujukan khusus bagi pemohon paspor yang sedang sakit. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih responsif, petugas Imigrasi Karimun mendatangi langsung pemohon di Rumah Sakit Umum Daerah untuk membantu proses pembuatan paspor.
Layanan Prioritas Ramah HAM ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kemudahan kepada warga yang membutuhkan layanan paspor namun terkendala kondisi kesehatan. Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Elmi, menjelaskan bahwa tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat mengakses hak mereka dalam memperoleh dokumen perjalanan, meskipun dalam keadaan sakit.
“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan perhatian khusus kepada warga yang sedang sakit dan kesulitan untuk datang ke kantor Imigrasi. Kami percaya bahwa pelayanan publik haruslah inklusif, ramah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang tidak dalam kondisi baik,” kata Elmi.
Proses Layanan Prioritas Ramah HAM ini dimulai dengan permohonan dari warga yang membutuhkan, yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi. Setelah itu, petugas Imigrasi akan mendatangi rumah/lokasi pemohon untuk melakukan verifikasi data dan proses pengambilan foto serta sidik jari jika diperlukan. Dengan cara ini, pemohon yang sedang sakit tidak perlu repot dan dapat tetap mengurus paspor tanpa meninggalkan tempat tinggal mereka.
Imigrasi Karimun berharap, melalui layanan ini, Masyarakat dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap langkahnya. Layanan Prioritas Ramah HAM ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Karimun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan penuh empati.