Avenged Sevenfold Pakai Visa C7A Khusus Music Performer
JAKARTA – Grup musik asal Amerika Serikat Avenged Sevenfold memenuhi dahaga kerinduan para penggemarnya dengan menggelar konser di Stadion Madya GBK Jakarta pada Sabtu (25/05/2024). Kedatangan Matt Shadows dan kawan kawan menggunakan visa jenis baru yaitu Music Performer Visa dengan indeks C7A.
Music Performer Visa ini adalah salah satu produk baru Ditjen Imigrasi yang bisa dipakai oleh Musisi dan Kru dalam pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini hadir sebagai terobosan dari Ditjen Imigrasi demi memudahkan perizinan musisi mancanegara dalam konser di Indonesia, termasuk Avenged Sevenfold yang juga memakai Visa ini.
Untuk memperoleh Music Performer Visa, sponsor dari artis Internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Persyaratan tersebut dulunya merupakan syarat wajib dan kini telah dihapuskan untuk memangkas proses birokrasi perizinan.
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal. Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan kemudahan kepada para musisi luar negeri untuk melakukan konser di wilayah Indonesia menggunakan Music Performer Visa yang dapat diajukan secara online melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.