Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan pendeportasian kepada seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia. Laki-laki tersebut berinisial P dan telah dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada hari Senin, 21 Mei 2024 melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal MV. PUTRI ANGGRENI 02 tujuan Johor Bahru Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi, Bapak Zulmanur Arif menjelaskan pendeportasian tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian dimana P telah melanggar peraturan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria tersebut berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan atau overstay. Oleh karena itu pria tersebut diamankan dan dilakukan proses pendeportasian dilanjutkan dengan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia.