Tidak Memiliki Paspor, Imigrasi Karimun Amankan 7 Warga Negara Tiongkok

Tidak Memiliki Paspor, Imigrasi Karimun Amankan 7 Warga Negara Tiongkok

Rabu, 13 September 2023 Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar Press Release kepada sejumlah awak media terkait telah diamankannya 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas. Ke 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun pada Hari Jumat, 8 September 2023 atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.

Mendapati laporan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan berkoordinasi dengan Zulmanur Arif selaku Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dan langsung mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian keberadaan Orang Asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut.

Setelah dilakukan pencarian Orang Asing yang menginap dibeberapa hotel. Petugas mendapati 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sedang menginap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Orang Asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun. Orang Asing tersebut kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan.

Selanjutnya selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang. Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara.

Close Menu