SiagaOnline.com, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (14/10/2021) di Hotel Aston Karimun.
Tampak kegiatan Sosialisasi dihadiri perwakilan dari beberapa instansi Pemerintah, Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing dan beberapa Awak Media yang ada di Karimun.
Kegiatan Sosialisasi yang diawali dengan registrasi, dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, lalu dilanjutkan dengan Laporan Ketua Panitia Sosialisasi, serta Sambutan dari Kakanim Tanjung Balai Karimun sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi kesamaan persepsi dan pemahaman terkait Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.” Papar Kakanim Lutfi, S.E.,M.M.
Dikatakan Kakanim, Adapun biaya penyelenggaraan sosialisasi ini dibebankan pada DIPA Tahun 2021 Nomor: SP DIPA-013.06.2.408112/2021 Tanggal (23/11/2021).
“Tampil sebagai Narasumber, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Tanjung Balai Karimun, Ahmad Triesna Yanda,” terangnya.
Masih kata Kakanim, Usai pemaparan dari narasumber, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gerson Enrifa Nusantara sebagai moderator, tutupnya. (R /Zubaidah)