Karimun (03/08) – Bertempat di halaman belakang Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, telah diadakan Pemusnahan Cap Keimigrasian Versi Lama sebagaimana diatur melalui Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-PB.06.04-018, Selasa (03/08).

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ini, turut disaksikan oleh Kasubbag Tata Usaha, Karus Umum, Kasubsi Lalu Lintas dan Pengelola BMN Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun . Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Analisis Perencanaan Penggunaan dan Penghapusan BMN.