Karimun, GK.com – Permohonan pengajuan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menurun sangat drastis, hal ini dikarenakan pintu keberangkatan ke Luar Negeri hingga saat ini yang masih belum dibuka sejak pandemi Covid-19, sehingga minat masyarakat dalam pembuatan paspor sangat rendah.
Kepada Awak Media ini, Humas Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Shopian menuturkan, jika angka pemohonan pembuatan paspor pada tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Untuk saat ini, keberangkatan ke luar Negeri hanya berlaku kepada masyarakat yang memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), sehingga mereka bisa mendapatkan izin masuk ke Negara tujuannya,” ujar Shopian, Selasa (03/08/21) di Ruang Kerjanya.
Saat itu, Dirinya juga menjelaskan mengenai mekanisme pembuatan paspor dan persyaratan yang masih sama, tidak ada perubahan, termasuk harga pembuatan paspor.
“Sejauh ini belum ada arahan untuk penambahan persyaratan pembuatan paspor, untuk pembayaran juga masih sama, yaitu melalui layanan Bank”. tutupnya. (RP).