Karimun (06/04) Bertempat di aula Kantor, Imigrasi Karimun mengikuti sosialisasi secara virtual guna memberikan pemahaman yang sama terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan dalam rangka percepatan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI . Kepala Kantor Imigrasi Karimun selaku Kuasa Pengguna Anggaran didampingi PPK, PPBJ dan PPSPM mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dan sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya perbaikan kekurangan dari perpres yang sebelumnya yaitu dalam hal meningkatkan pengadaan berkelanjutan, tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa, pengadaan secara swakelola dan tata cara pengawasannya, pengadaan yang dikecualikan, dan tender interasional.