Pelaksanaan kegiatan Rapid tes dalam rangka Upaya Antisipasi Munculnya Cluster baru Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun

Pelaksanaan kegiatan Rapid tes dalam rangka Upaya Antisipasi Munculnya Cluster baru Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Khususnya di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun

Dalam Rangka Upaya antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan kementerian hukum dan ham khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, sebagaimana Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI. 1-UM.01.01-3906 dan Surat atas nama kepala kantor wilayah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kepri No. W. 32.UM.01.01-5432 tentang Pelaksanaan Rapid tes pada Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian.

Proses Rapid Test Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun

Dalam hal ini Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan kepada semua pegawai dan PTT (pegawai tidak tetap) untuk senantiasa menjaga kebersihan dalam setiap kesempatan dengan membiasakan pola hidup sehat agar terhindar dari wabah virus corona (covid-19).

Sejalan dengan hal tersebut bahwa kantor imigrasi tanjung balai karimun telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Rapid test covid-19 oleh Tim medis dari Klinik Medilab Kabupaten Karimun terhadap seluruh pegawai dan pegawai tidak tetap (PTT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Rangkaian Kegiatan diawali dengan proses pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, kemudian dilanjutkan pengambilan sampel darah dan pemeriksaan darah dengan alat rapid test yg dilakukan oleh tim medis.

Adapun hasil pemeriksaan rapid test tersebut, seluruh pegawai dan pegawai tidak tetap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dinyatakan Non-reaktif terindikasi terpapar virus corona (covid-19).

Close Menu