Karimun (23/04) – Dalam Rangka Upaya Pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan kepada semua pegawai dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) untuk senantiasa menjaga kebersihan dalam setiap kesempatan dengan membiasakan pola hidup sehat agar terhindar dari wabah virus corona (covid-19).
Sejalan dengan hal tersebut bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Rapid test Covid-19 oleh Tim medis dari Klinik Medilab Kabupaten Karimun terhadap seluruh pegawai dan pegawai tidak tetap (PTT) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Rangkaian Kegiatan diawali dengan proses pengecekan suhu tubuh, cuci tangan dan penyemprotan disinfektan, kemudian dilanjutkan pengambilan sampel darah dan pemeriksaan darah dengan alat rapid test yg dilakukan oleh tim medis.
Adapun hasil pemeriksaan rapid test tersebut, seluruh pegawai dan pegawai tidak tetap di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dinyatakan Negatif terindikasi terpapar virus corona (covid-19).