Karimun (24/03) – Berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-GR.01-2114 Th 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19, Maka terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 s/d 05 April 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Hanya Melayani:
- Pelayanan Paspor yang bersifat darurat
- Orang Sakit (Atas Rujukan Dokter)
- Orang dengan Kepentingan (Urgent)
2. Pengambilan Paspor 08.00 s/d 12.00 WIB
Bagi pemohon paspor yang telah mendapatkan antrian melalui Aplikasi APAPO, Antrian dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
Informasi lebih lanjut terkait dengan pelayanan paspor bersifat darurat dapat menghubungi Nomor: 082288214464 dan Nomor Pengaduan di Nomor: 081365209090.