Dengan ditetapkannya Virus Corona (2019-nCoV) yang berasal dari Negara Tiongkok sebagai penyakit dengan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO), maka untuk meminimalisir potensi kerugian dan masalah yang lebih besar, perlu dilakukan upaya penyeleksian dan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Tiongkok dan Orang Asing yang pernah berada dan/atau berkunjung di Wilayah Negara Tiongkok pada kurun waktu tertentu.

