Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Corona Virus (2019-nCOV)

Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Corona Virus (2019-nCOV)

Dengan ditetapkannya Virus Corona (2019-nCoV) yang berasal dari Negara Tiongkok sebagai penyakit dengan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO), maka untuk meminimalisir potensi kerugian dan masalah yang lebih besar, perlu dilakukan upaya   penyeleksian dan pengetatan terhadap  masuknya Warga Negara Tiongkok dan Orang Asing yang pernah berada dan/atau berkunjung di Wilayah Negara Tiongkok pada kurun waktu tertentu.

PERMENKUMHAM RI NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA BEBAS VISA KUNJUNGAN, VISA, DAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Close Menu