229 Paspor Ditunda Penerbitannya Sepanjang 2019 di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun

229 Paspor Ditunda Penerbitannya Sepanjang 2019 di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun

Karimun (30/12) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun tolak 229 penerbitan paspor diduga Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKINP).

Perihal itu diungkapkan Kakanim Kelas II Tanjung Balai Karimun, Darmunansyah ketika mempimpin Konfrensi Pers, Senin (30/12/2019).

Penolakan penerbitan paspor itu dilakukan dengan tujuan menekan angka TKI bekerja secara ilegal di Negara lain dan berdampak terhadap keselamatannya.

“Pada tahun 2019 ini ada sekitar 229 pemohon pembuatan paspor kita lakukan penundaan. Jumlah ini terjadi penurunan dibandingkan tahun 2018 dengan angka 352 pemohon,” kata Darmunansyah.

Ia mengatakan, selain penolakan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi, juga dilakukan penolakan keberangkatan terhadap TKI Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Karimun.

“Kita juga melakukan penolakan di TPI dengan jumlah 6 orang. Tahun lalu ada 14 orang, juga terjadi penurunan,” katanya.

Darmunansyah mengatakan, rata-rata penundaan penerbitan paspor dilakukan karena petugas menemukan pemohon yang dicurigai akan bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Para pemohon penerbitan paspor ini, rata- rata saat wawancara tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Depnakep dan mereka terbukti dicurigai ingin bekerja di luar negeri, sehingga penerbitan paspor mereka terpaksa ditangguhkan,” katanya.

Selain itu, pada tempat pemeriksaan imigrasi, petugas juga mencurigai sejumlah orang yang akan bekerja di luar negeri, sehingga dilakukan penolakan keberangkatan.

“Terkadang juga banyak warga dari luar daerah yang memanfaatkan jalur Karimun untuk transit ke negara Malaysia, contoh ia di daerah jawa, namun berangkatnya melalui Karimun,” katanya.

Ia juga mengatakan, Imigrasi Karimun pada bidang pengawasan keimigrasian pada tahun 2019 melakukan pendeportasian terhadap 14 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melewati izin tinggal.

“Ada 14 orang kita lakukan pendeportasian, itu disebabkan mereka melewati izin tinggal yang dimiliki. Selain itu juga ada sejumlah 6 WNA yang dilakukan penangkalan untik masuk ke Indonesia” katanya.

Sumber: http://lendoot.com/sepanjang-2019-imigrasi-karimun-tolak-229-penerbitan-paspor/

Close Menu